Panduan

Cara Membuat KIA di Disdukcapil Kabupaten Ponorogo

Desember 28, 2025Tim Disdukcapil Ponorogo5 menit baca
Cara Membuat KIA di Disdukcapil Kabupaten Ponorogo

Setiap anak di Kabupaten Ponorogo berhak memiliki identitas resmi berupa Kartu Identitas Anak (KIA). Dengan populasi 880 Ribu jiwa, persentase anak-anak yang memerlukan KIA di Provinsi Jawa Timur cukup signifikan.

Mengenal Kartu Identitas Anak

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen resmi yang berlaku sebagai identitas bagi penduduk Indonesia berusia di bawah 17 tahun. Di Kabupaten Ponorogo, KIA terbagi menjadi dua jenis:

  • KIA untuk usia 0-5 tahun — Tanpa foto, berlaku hingga usia 5 tahun kemudian perlu diperpanjang
  • KIA untuk usia 5-17 tahun — Dengan foto anak, berlaku hingga usia 17 tahun (kemudian diganti KTP-el)

Disdukcapil Kabupaten Ponorogo mengajak seluruh orang tua dari 880 Ribu penduduk untuk segera mendaftarkan anak-anak mereka memiliki KIA.

Cara Membuat KIA di Disdukcapil Kabupaten Ponorogo

Persyaratan Pembuatan KIA di Ponorogo

Dokumen yang diperlukan untuk membuat KIA di Disdukcapil Ponorogo:

  • Fotokopi akta kelahiran anak yang telah terdaftar di Kabupaten Ponorogo
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang memuat nama anak
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua atau wali
  • Pas foto anak ukuran 2x3 cm berwarna sebanyak 2 lembar (untuk usia di atas 5 tahun)
  • KIA lama yang sudah habis masa berlakunya (jika perpanjangan)
Pembuatan KIA di Disdukcapil Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur bersifat GRATIS sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016.

Manfaat KIA bagi Anak di Ponorogo

Manfaat penting kepemilikan KIA bagi anak-anak di Kabupaten Ponorogo:

  • Identitas resmi — Bukti identitas yang diakui secara nasional
  • Pendaftaran sekolah — Mempermudah proses pendaftaran di sekolah-sekolah Ponorogo
  • Layanan kesehatan — Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan dan pelayanan di puskesmas/RS
  • Pembuatan paspor — Diperlukan untuk pengajuan paspor anak
  • Pembukaan rekening — Beberapa bank mensyaratkan KIA untuk tabungan anak

Estimasi penerbitan KIA: 5-7 hari kerja di Disdukcapil Kabupaten Ponorogo.

slot gacor